Banyuwangi - Untuk mendirikan sebuah bangunan tak perlu lagi repot berlebihan. Sejak bulan Agustus 2021, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (CKPP), telah memberlakukan regulasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lebih sederhana daripada Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung yang ditetapkan pada 2 Februari 2021. Peraturan ini tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja
Plt. Kepala Dinas PU-CKPP Kabupaten Banyuwangi, Danang Hartanto, ST., mengatakan bahwa PBG ini sebagaimana IMB wajib dimiliki siapapun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan. Untuk itu, pihaknya berkomitmen meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama terkait pelayanan PBG.
Danang menjelaskan, PBG menjadi salah satu regulasi yang berkaitan dengan salah satu indikator penentu peringkat Ease of Doing Business (EoDB), yaitu Dealing with Construction Permits yang disasar untuk dibenahi dalam UU Cipta Kerja dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
"Berbagai terobosan pada sektor perizinan bangunan gedung telah diinisiasi melalui peraturan pemerintah ini, sekaligus menyederhanakan dan menentukan standarisasi perizinan bangunan gedung di seluruh wilayah Indonesia, " ujar Danang.
Menurutnya, proses penyelenggaraan PBG melalui sistem elektronik berbasis web yang dikembangkan oleh pemerintah pusat berbentuk Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Sistem ini bertujuan agar masyarakat dapat mengakses melalui website simbg.pu.go.id, serta dapat melengkapi atau input data atau dokumen permohonan secara daring selama 24 jam dimanapun lokasinya.
"Dengan ini, diharapkan proses pelayanan perizinan bangunan gedung dapat dilaksanakan secara umum, mudah dan informatif bagi masyarakat karena berbagai informasi, persyaratan, standar dan ketentuan dokumen perizinan akan tercantum di dalamnya, " jelasnya.
Dia memaparkan, untuk tahap awal permohonan PBG adalah pembuatan akun SIMBG, pengajuan permohonan dan input dokumen yang ditentukan. Kemudian proses verifikasi dokumen di Dinas PU CKPP Banyuwangi. Jika layak, maka akan dilanjutkan dengan proses konsultasi teknis. Pada tahap konsultasi, pemohon dan perencana akan mempresentasikan rencana bangunan pada pihak penilai teknis atau ahli. Sehingga akan mendapatkan arahan teknis dari tim penilai teknis atau ahli agar bangunan yang direncanakan memenuhi standar teknis bangunan.
"Setelah tahap konsultasi selesai, maka dokumen permohonan akan diteruskan pada DPMPTSP dan dilanjutkan dengan pembayaran retribusi penerbitan PBG. Setelah dokumen PBG terbit, pemohon diwajibkan untuk melaporkan kembali melalui SIMBG jadwal pembangunannya. Bangunan yang dibangun harus sesuai dengan dokumen perencanaan dalam PBG, " kata Danang.
Baca juga:
Wapres RI ke Sulsel Bahas MPP dan UMKM
|
Danang juga menyampaikan, dalam proses transisi IMB ke PBG secara online, mungkin pada awalnya akan sedikit membingungkan masyarakat awam, karena semua dokumen harus diinput secara online berformat pdf. Sehingga, Pemkab Banyuwangi menyediakan layanan pendampingan untuk proses input permohonan PBG di Mal Pelayanan Publik selama jam kerja, namun dengan catatan hanya membantu untuk mengarahkan teknis data dokumen bangunan. Terkait akun dan sandi password tetap menjadi tanggung jawab kerahasiaan masing-masing pengguna akun.
"Dengan adanya akun secara online, diharapkan masyarakat atau pemohon dapat mengajukan secara mandiri tanpa melalui pihak lainnya, karena informasi dan proses tahap selanjutnya akan disampaikan juga secara elektronik di SIMBG dan melalui email pengguna akun pembuat pengajuan permohonan, " pungkasnya. (HR)