Banyuwangi - Upaya Kanwil Kemenkumham Jatim dalam memberantas peredaran handphone dan narkoba di Lapas dan Rutan terus berlanjut. Kali ini giliran Lapas Banyuwangi yang dilakukan razia oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Kemenkumham Jatim, Kamis (25/11/2021) malam.
Pada razia kali ini turut hadir pula Satops Patnal dari Korwil Jember. Demi menjamin kelancaran razia dan untuk menjaga stabilitas keamanan Lapas Banyuwangi, pengawasan jalannya kegiatan juga dibantu oleh personil dari Polresta Banyuwangi yang dipimpin oleh Wakil Kasat Samapta AKP Putra Wiguna.
Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto memimpin langsung kegiatan razia dengan didampingi oleh Kepala Subbidang Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Dan Keamanan Kemenkumham Jatim. Dalam arahannya menyampaikan bahwa fokus razia adalah menyasar barang-barang terlarang seperti handphone, narkoba dan peralatan yang disinyalir dapat membahayakan dan mengganggu keamanan. Ia juga menekankan agar dalam pelaksanaan kegiatan, setiap petugas agar melaksanakan penggeledahan secara humanis.
"Saya berharap, kegiatan penggeledahan tetap mengedepankan kesopanan, agar tidak menimbulkan resistensi dari warna binaan sehingga Lapas Banyuwangi tetap kondusif, " ujarnya.
Sementara itu, Alzuarman Kepala Subbidang Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Dan Keamanan Kemenkumham Jatim, mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan razia tetap dilaksanakan dengan memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Petugas gabungan melakukan penggeledahan di lima blok hunian. Tim disebar menuju ke blok D, E, F, G dan blok wanita. Para petugas melakukan penggeledahan secara menyeluruh, mulai dari penggeledahan badan warga binaan hingga penggeledahan di setiap sudut kamar dan sekitar kamar hunian. Untuk memastikan tidak terdapat penyalahgunaan narkoba, juga dilakukan tes urine kepada 25 warga binaan dan 10 petugas yang dipilih secara acak.
Dari hasil penggeledahan, tidak ditemukan adanya handphone maupun narkoba. Namun petugas menyita puluhan benda terlarang seperti tabung gas portable, benda tajam modifikasi hingga instalasi listrik ilegal yaNg dapat menyebabkan terjadinya korsleting listrik. "Barang-barang tersebut akan kami data untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan, " pungkas Wahyu saat dikonfirmasi awak media. (Hariyono)