BANYUWANGI - Hari ke 3 rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Banyuwangi di warnai kericuhan. Pasalnya, ditemukan ada selisih data dan amplop formulir model D hasil rekapitulasi untuk Kecamatan Glagah tidak bersegel. Setelah menggelar rapat pleno, KPU Banyuwangi memutuskan penghitungan suara di kecamatan tersebut di ulang.
Persoalan kembali muncul karena dalam proses pembacaan hasil rekapitulasi terdapat perbedaan suara antara data Sirekap dengan dokumen D hasil. Tak tanggung - tanggung, perbedaannya mencapai 800 suara di salah satu partai. Atas kejadian tersebut muncul perdebatan serius antara saksi dan penyelenggara pemilu. Hingga akhirnya KPU Banyuwangi men-skorsing rekapitulasi hingga 30 menit untuk melakukan rapat.
Perbedaan angka ini berawal dari temuan saksi Partai Gerindra bernama Amrullah. Dia mendapati data Sirekap yang dibacakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Glagah berbeda dengan dokumen D hasil yang dipegangnya. Setelah melalui perdebatan yang cukup panjang, KPU Banyuwangi akhirnya memutuskan hitung ulang suara seluruh TPS di Kecamatan Glagah. Khususnya Partai Gerindra. "Beda data suara ini sangat besar, sekitar 800 suara. Ini terjadi di internal suara caleg Partai Gerindra Provinsi, " kata Amrullah dalam forum tersebut, Sabtu (2/3/2024).
Setelah ditelisik, perbedaan suara ini dipicu adanya saran perbaikan dari Pengawas Kecamatan (Panwascam) ke PPK. Namun, setelah dilakukan perubahan, pihak parpol tidak merasa dilibatkan. "Kasus serupa juga muncul di 7 kecamatan lainnya. Ada indikasi dan rentan jual beli suara, " kata Amrullah.
Keputusan untuk proses hitung ulang suara seluruh TPS di Kecamatan Glagah itu secara otomatis membuat proses rekapitulasi berjalan molor. "Kami lakukan hitung ulang di TPS ini sesuai rekomendasi Bawaslu. Sehingga, perolehan suara bisa clear disaksikan perwakilan parpol, " tegas anggota KPU Banyuwangi Dian Mardianto. (***)